Berapa Persen Zakat Gaji dan Insentif yang Harus Dibayarkan?
Semua jenis penghasilan baik berupa gaji, insentif, atau yang lainya wajib dikeluarkan zakatnya setiap satu tahun sekali sebesar 2,5 persen.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth MUI Lampung. Saya mau tanya boleh tidak kalau gaji yang kita terima itu infaknya 2,5 persen tapi kalau insentif itu berapa persen dan kalau semua harta yang kita miliki berapa persen infaknya. Terima kasih atas penjelasannya.
Pengirim: +62811792xxx
Semua Jenis Penghasilan Dikeluarkan 2,5 Persen
Kami terangkan bahwa semua jenis penghasilan baik berupa gaji, insentif, atau yang lainya wajib dikeluarkan zakatnya setiap satu tahun sekali sebesar 2,5 persen.
KH. Munawir
Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung
Berita Terkait