Berapa Persen Zakat Gaji dan Insentif yang Harus Dibayarkan?

Semua jenis penghasilan baik berupa gaji, insentif, atau yang lainya wajib dikeluarkan zakatnya setiap satu tahun sekali sebesar 2,5 persen.

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
Thinkstock
Ilustrasi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth MUI Lampung. Saya mau tanya boleh tidak kalau gaji yang kita terima itu infaknya 2,5 persen tapi kalau insentif itu berapa persen dan kalau semua harta yang kita miliki berapa persen infaknya. Terima kasih atas penjelasannya.

Pengirim: +62811792xxx

Semua Jenis Penghasilan Dikeluarkan 2,5 Persen

Kami terangkan bahwa semua jenis penghasilan baik berupa gaji, insentif, atau yang lainya wajib dikeluarkan zakatnya setiap satu tahun sekali sebesar 2,5 persen.

KH. Munawir
Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved