Herman HN: Randis Boleh Digunakan Saat Lebaran
Namun penggunaan kendaraan dinas ini hanya sebatas didalam Kota Bandar Lampung dan jika diluar kota tidak diperkenankan.
Penulis: Dewi Anita | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Dewi Anita
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Wali Kota Bandar Lampung Herman HN membolehkan kendaraan dinas digunakan saat lebaran. Namun penggunaan kendaraan dinas ini hanya sebatas didalam Kota Bandar Lampung dan jika diluar kota tidak diperkenankan.
"Kendaraan dinas boleh digunakan oleh pegawai asal didalam kota saja. Kalau diluar kota atau untuk mudik luar kota tidak boleh," kata Herman usai menghadiri pembagian beras tahap kedua, Kamis (22/6/2017).
Menurutnya, pada saat hari raya idul fitri randis digunakan didalam kota saja namun untuk BBM dan service ditanggung oleh perorangan atau pribadi. "Kalau pertamaxnya harus pakai uang sendiri bukan dari pemerintah begitu juga servisnya," tambahnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/herman-hn_20170622_120220.jpg)