Hukum Makan Daging Ayam yang Cara Penyembelihannya Diragukan

Jika kita yakin atau punya dugaan yang kuat bahwa daging ayam tersebut disembelih dengan cara yang tidak syar'i maka hukumnya haram.

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
shutterstock
Ilustrasi - Daging ayam beku 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada Yth MUI Lampung. Saya mau tanya bagaimana hukumnya memakan daging ayam di tempat acara syukuran atau pesta, yang secara umum di pasaran sembeliahannya meragukan (tidak benar secara syariat Islam) seperti tidak terpotong jalan nafas dan jalan makan (mari' dan hulkum). Atas penjelasannya kami ucapkan terima kasih.

Pengirim: +628994631xxx

Jika Dugaan Kuat Maka Haram

Kami jelaskan bahwa jika kita yakin atau punya dugaan yang kuat bahwa daging ayam tersebut disembelih dengan cara yang tidak syar'i maka hukumnya haram.

Akan tetapi jika kita tidak yakin atau hanya punya dugaan dan tidak memiliki bukti yang kuat bahwa daging ayam tersebut disembelih dengan cara yang tidak syar'i maka memakan daging tersebut hukumnya boleh.‬

KH. Munawir
Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved