Karyawan Mengeluh Dipaksa Kerja Saat Lebaran
Sesuai dengan ketentuan UU No 13 tahun 2003 bahwa kepada perusahaan yang mempekerjakan pada hari libur resmi harus membayarkan lembur.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada Yth Disnaker Bandar Lampung. Saya mau tanya apa di hari lebaran perusahaan diperbolehkan beroperasi. Saya bekerja di salah satu PT bagian werhouse setiap lebaran disuruh masuk kerja.
Mohon pak, supaya di hari lebaran perusahaan di liburkankan karena kita kerja juga merasa terpaksa. Terima kasih atas perhatiannya.
Pengirim: +6285377929xxx
Harus Bayarkan Lembur
Kami jelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan UU No 13 tahun 2003 bahwa kepada perusahaan yang mempekerjakan pada hari libur resmi harus membayarkan lembur berdasarkan Permenaker 102 tahun 2004 tentang Upah Lembur.
Dan apabila pada prakteknya tidak dibayarkan lembur pegawai yang bekerja di hari lebaran tersebut maka dapat melaporkan ke Disnaker Provinsi Lampung atau kabupaten/kota setempat.
Karena apabila upah lembur karyawan yang bekerja di hari lebaran tidak dibayarkan maka termasuk kategori pidana pelanggaran.
Dra Hj Sumiarti
Kadisnaker dan Ketenagakerjaan Provinsi Lampung