Demo Manajemen, Pengemudi GrabCar Minta Diperbolehkan Batalkan Pesanan Penumpang
Perwakilan pengemudi GrabCar, Nur Adim mengatakan bahwa kode etik tersebut merugikan pihak pengemudi.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Pihak pengemudi GrabCar menuntut PT Grab Indonesia agar menghapus kode etik, yang diberlakukan pihak manajemen.
Perwakilan pengemudi GrabCar, Nur Adim mengatakan bahwa kode etik tersebut merugikan pihak pengemudi.
Adim mengatakan, kode etik yang dimaksud satu di antaranya tidak diperbolehkannya pengemudi membatalkan pesanan penumpang.
Jika tidak, menurut dia, pengemudi akan mendapatkan sanksi berupa pemotongan saldo oleh manajemen Grab Indonesia.
Potongan itu dimulai dari Rp 100.000 hingga Rp 750.000.
"Contohnya, dia melakukan (melanggar) kode etik, nggak boleh meng-cancel penumpang. Ini langsung kena kode etik yang langsung dipotong," ujar Adim, usai unjuk rasa di depan Kantor PT Grab Indonesia di Pademangan, Selasa (4/7/2017).
Ia pun meminta agar manajemen Grab Indonesia melibatkan para pengemudi dalam penyusunan peraturan.
Dengan demikian, diharapkan, pihak yang akan dirugikan tidak ada.
"Kami ingin PT Grab Indonesia untuk melibatkan driver dalam membuat peraturan dan ketentuan, agar tidak merugikan sebelah pihak," ujar Adim.
Sebelumnya, Adim menyebut, ada 3.500 pengemudi GrabCar se-Jabodetabek yang di-suspend sejak 19 Juni hingga 4 Juli.
Sementara, menurut pihak manajemen Grab Indonesia, driver GrabCar yang di-suspend jauh lebih sedikit dibanding yang disebutkan pengemudi.
Grab Indonesia mengatakan, pemutusan kemitraan dilakukan karena para pengemudi melakukan kecurangan.
(David Oliver Purba)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/grab_20170704_173236.jpg)