Headline News Hari Ini
Daftar SD Ortu Diminta Slip Lunas PBB
Para orangtua yang ingin menyekolahkan anaknya diharuskan melampirkan slip lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Penulis: Bayu Saputra | Editor: taryono
BANDAR LAMPUNG, TRIBUN - Sejumlah orangtua murid kaget dengan persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Dasar (SD) di SDN 1 Langkapura, Bandar Lampung.
Para orangtua yang ingin menyekolahkan anaknya diharuskan melampirkan slip lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Slip PBB ini merupakan persyaratan tambahan yang dilampirkan bersama persyaratan utama berupa Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran anak. Padahal dalam persyaratan PPDB yang dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bandar Lampung, syarat melampirkan slip PBB itu tidak ada.
Rini, orangtua murid mengaku kaget dan heran dengan syarat tambahan yang ditetapkan pihak SDN 1 Langkapura.
"Sangat lucu kalau menurut saya, hal ini tidak ada korelasinya dengan pendidikan," katanya saat ditemui di rumahnya, Jumat (7/7).
Menurut Rini, syarat menyerahkan akta kelahiran dan KK yang aslinya juga dirasa sangat memberatkan.
Atas keberatan tersebut, akhirnya Rini tak jadi mendaftarkan anak bungsunya yang berusia 6,5 tahun di SDN 1 Langkapura.
"Belum tahu mau sekolah di mana, kalau harus swasta ya tidak apa-apa. Sekolah lain setahu saya tak seperti itu persayaratannya," ujarnya.
Rini pun meminta agar ke depannya Disdikbud Bandar Lampung menetapkan pendaftaran satu pintu atau dengan sistem zonasi. Sehingga sekolah tidak sewenang-wenang menetapkan persyaratan PPDB SD.
Apa penjelasan panitia PPDB SDN 1 Langkapura Nur'aini dan Camat Langkapura A Husni? Baca berita selengkapnya di Koran Tribun Lampung edisi 8 Juli 2017