Gubernur Bengkulu dan Istri Jalani Pemeriksaan di KPK

Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari, tersangka kasus suap proyek pembangunan jalan di Bengkulu

Editor: taryono
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti (kedua kiri) 

TRIBUNLAMPUNG,CO.ID, JAKARTA- Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari, tersangka kasus suap proyek pembangunan jalan di Bengkulu diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/7/2017).

Selain keduanya, KPK juga turut memeriksa Direktur PT Statika Mitra Sarana (PT SMS) Jhoni Wijaya, yang merupakan tersangka pemberi suap kepada Gubernur Bengkulu.

KPK akan melakukan pemeriksaan silang antara para tersangka.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Ridwan akan diperiksa sebagai saksi untuk Rico Dian Sari, Bendahara DPD Golkar Bengkulu yang juga tersangka kasus ini.

Rico sebelumnya diduga sebagai orang yang mengantar uang suap dari Jhoni untuk Ridwan.

"(Ridwan Mukti) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RDS," kata Febri, saat dikonfirmasi, Senin (10/7/2017).

Sementara itu, Lily istri Ridwan akan diperiksa sebagai saksi untuk Jhoni. Kemudian giliran Jhoni yang akan diperiksa sebagai saksi untuk Lily.

KPK sebelumnya menetapkan Ridwan, Lily, Rico, dan Jhoni sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dua jalan di Bengkulu.

Dalam kasus ini, Ridwan diduga menerima suap Rp 1 miliar dari total komitmen fee sebesar Rp 4,7 miliar yang dijanjikan.

Fee itu berasal dari PT SMS yang memenangkan proyek dua pembangunan jalan di Bengkulu.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved