Presiden Jokowi Hormati Langkah HTI Gugat Perppu Ormas ke MK
Johan memastikan, Presiden Joko Widodo menghormati setiap upaya hukum yang dilakukan masyarakat.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Pihak Istana Kepresidenan tak mempermasalahkan langkah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), yang hendak menggugat Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Oganisasi Kemasyarakatan.
"Adalah hak setiap warga negara untuk mempertanyakan atau bahkan melakukan upaya hukum, terhadap sebuah kebijakan atau keputusan pemerintah," kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi, Johan Budi saat dihubungi, Kamis (13/7/2017).
Johan memastikan, Presiden Joko Widodo menghormati setiap upaya hukum yang dilakukan masyarakat.
"Presiden menghormati upaya hukum itu, selama dilakukan dengan mekanisme hukum yang belaku," ucap Johan.
Kuasa Hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra sebelumnya mengatakan, gugatan tersebut rencananya akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (17/7/2017), bersama sejumlah ormas sebagai pihak penggugat.
Menurut Yusril, gugatan tersebut bertujuan membatalkan pasal-pasal yang mengatur kewenangan pemerintah, dalam mencabut status badan hukum dan membubarkan ormas.
Yusril mengatakan, di dalam Perppu Ormas, ada beberapa pasal yang bersifat karet, tumpang tindih dengan peraturan hukum lain, dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Adapun, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 resmi diumumkan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto pada Rabu (12/7/2017) siang.
Perppu itu menghapus pasal yang menyebut bahwa pembubaran ormas harus melalui pengadilan.
Pembubaran dengan cara pencabutan badan hukum bisa langsung dilakukan oleh pemerintah, melalui Menteri Dalam Negeri atau Menkumham.
Perppu itu dibuat setelah pemerintah sebelumnya mengumumkan upaya pembubaran terhadap HTI, yang dianggap anti Pancasila.
(Ihsanuddin)