Tiga Nelayan Asyik Pesta Narkoba Berhasil Diringkus
Petugas Subdit Penegakan Hukum (Gakum) Ditpolair Polda Lampung meringkus terduga tiga pelaku yang sedang pesta narkoba di perairan Teluk Lampung
Laporan Reporter Tribun Lampung Muhammad Heriza
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Petugas Subdit Penegakan Hukum (Gakum) Ditpolair Polda Lampung meringkus terduga tiga pelaku yang sedang pesta narkoba di perairan Teluk Lampung.
Mereka berinisial AH, AF, dan DT, berprofesi sebagai nelayan. Ketiganya merupakan warga Panjang, Bandar Lampung.
Direktur Polair Komisaris Besar Rudi Hermanto melalui Kasubdit Gakum Ajun Komisaris Besar Rahmad Hidayat mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mengaku resah dengan aktifitas ketiga tersangka yang kerap mengggunakan narkoba di wilayah perairan pantai.
Mendapati laporan tersebut, lpetugas langsung turun lapangan guna mengungkap kebenaran informasi tersebut. “Ternyata benar polisi mengamankan tiga orang yang diduga usai pesta narkoba di kamar kecil di wilayah Panjang,” ujarnya Kamis, (13/07).
Dari tangan ketiga tersangka, polisi menyita satu paket narkoba jenis sabu-sabu sisa pakai dan seperangkat alat hisab (Bong).
Rahmad mengutarakan, berdasar hasil pemeriksaan sementara, tersangka AH dan AF mengaku mendapatkan barang haram itu dari tersangka DT. Sedangkan DT mendapatnya dengan cara membeli seharga 900 ribu.
“Kasusnya masih akan terus dikembangkan dan menelusuri asal narkoba dari ketiga tersangka,” ungkapnya
Akibat perbuatan para tersangka, polisi menjeratnya dengan pasal Pasal 114 sub Pasal 112 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.