Peserta BPJS-KIS Ingin Masuk BPJS Mandiri
Yth Kepala BPJS Kesehatan Bandar Lampung. Saya mau bisakah peserta BPJS-KIS masuk ke BPJS Mandiri. Mohon penjelasannya, terima kasih.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth Kepala BPJS Kesehatan Bandar Lampung. Saya mau bisakah peserta BPJS-KIS masuk ke BPJS Mandiri. Mohon penjelasannya, terima kasih.
Pengirim: +6281957421xxx
Bisa Pindah Jadi Peserta JKN-KIS Mandiri
Kami terangkan bahwa sesuai Peraturan Presiden RI No 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan yang benar penyebutannya adalah Peserta JKN-KIS.
Peserta JKN-KIS ini ada beberapa segmen yaitu ada yang Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN yang dulunya disebut Jamkesmas dan ada yang non PBI meliputi peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) dan peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) serta peserta BP (Bukan Pekerja).
Untuk PBPU dan BP ini orang biasa menyebutnya peserta mandiri. Kalau yang dimaksud pertanyaan tadi adalah peserta PBI APBN ingin pindah menjadi peserta mandiri itu bisa saja.
Silakan datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat dan menandatangani surat pernyataan keluar dari kepesertaan PBI APBN kemudian beralih ke peserta mandiri sesuai peraturan yang berlaku.
Mella Prihati
Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta
BPJS Kesehatan Kantor Cabang Bandar Lampung