7 Tahun Menyidik, Kejagung Terbitkan SP3 Kasus Dugaan Korupsi Ambulans Kemenkes
Warih menjelaskan, penyidikan kasus tersebut dihentikan karena tidak ditemui adanya kerugian negara, dalam proyek pengadaan tersebut.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Setelah tujuh tahun menyidik, Kejaksaan Agung akhirnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara dugaan korupsi pengadaan mobil ambulans dan peralatan kesehatan pada Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran (TA) 2009.
Kasus itu dihentikan sejak Mei 2017 lalu.
"Perkara itu sudah kami hentikan penyidikannya sejak Mei 2017 lalu," ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Warih Sadono, di kantornya, Gedung Bundar, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Warih menjelaskan, penyidikan kasus tersebut dihentikan karena tidak ditemui adanya kerugian negara, dalam proyek pengadaan tersebut.
"Jadi, hasil audit BPK tidak ditemukan kerugian negaranya," ujarnya.
Menurut Warih, penghentian kasus itu berdasarkan Pasal 109 ayat 2 KUHAP.
"Ini untuk kepastian hukum, makanya dihentikan," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Mangapul Bakara yang sempat menjadi tersangka dalam kasus tersebut, telah dilantik oleh Menteri Kesehatan sebagai Direktur Keuangan RSUP H Adam Malik, Medan, Sumatera Utara.
Sebelumnya, ia menjabat posisi yang sama di RSUP Dr M Jamil di Padang, Sumatera Barat.
Mangapul sempat menyatakan tidak ada masalah hukum lagi terhadap dirinya karena kasusnya di Kejaksaan Agung telah dihentikan.
Kesaksian Korban Bergumul dengan Pelaku Curanmor di Belakang Masjid Ad-Dua Bandar Lampung |
![]() |
---|
Viral Wanita Hamil 1 Jam lalu Melahirkan, Ternyata Dibuntingi Mantan Suami |
![]() |
---|
11 Kabupaten/Kota di Lampung Potensi Alami Cuaca Ekstrem Senin 1 Maret 2021 |
![]() |
---|
Atta Halilintar Kunjungi Istana Cinere, Aurel Histeris Kedatangan Sang Kekasih |
![]() |
---|
Ayah Ibunya Tewas Dibegal, Anak Korban: Nyawa Dibalas Nyawa |
![]() |
---|