Akui Pesan Happy Five, Anak Jeremy Thomas Terancam Tiga Tahun Penjara

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan bahwa Axel diancam dengan Pasal 62 sub pasal 60 ayat (3) jo Pasal 71 psikotropika.

Editor: Reny Fitriani
(KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG)
Jeremy Thomas 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Putra aktor senior Jeremy Thomas (45), Axel Matthew Thomas (19) ditetapkan menjadi tersangka, kasus penyalahgunaan psikotropika jenis happy five.

Penetapan tersangka kepada Axel, pada Selasa (18/7/2017) siang, setelah Polresta Bandara Soekarno Hatta dan Polda Metro Jaya, memiliki bukti transfer pemesanan happy five sebesar Rp 1,5 Juta yang dilakukan oleh Axel.

Setelah menjalani pemeriksaan Berita Acara Perkara (BAP), di Polresta Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa malam, Axel mengakui perbuatannya yang memesan psikotropika jenis happy five.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan bahwa Axel diancam dengan Pasal 62 sub pasal 60 ayat (3) jo Pasal 71 psikotropika.

"Dengan itu Axel terancam tiga tahun lebih kurungan penjara," kata Kombes Pol Argo Yuwono saat ditemui di gedung Satuan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2017).

Argo menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan. Dimana sebelumnya, pihak kepolisian menangkap dua orang tersangka, salah satunya teman Axel, yakni Dimitri di Bandara Soekarno Hatta.

"Ini pengembangan karena ada tersangka yang membawa dari Kuala Lumpur ke Jakarta. Kemudian kami mendapatkan pemesan-pemesannya termasuk Axel itu," ucapnya.

Oleh karena itu, penyelidikan pihak kepolisian untuk terus mengembangkan kasus Axel, agar bisa memberantas perihal narkoba di Indonesia.

"Kami dalami lagi apakah yang bersangkutan menjual lagi ataukah dipakai sendiri, masih dalam penyelidikan," ujar Argo Yuwono.

Diberitakan sebelumnya, pada Senin (17/7/2017) Jeremy Thomas menegaskan bahwa Axel tidak pernah men-transfer uang untuk memesan happy five.

Jeremy berdalih bahwa Axel men-transfer uang untuk membeli baju, bukan untuk membeli barang haram tersebut.

Tetapi, pada Selasa malam, setelah menanyakan kembali kepada Axel, putranya itu rupanya sudah mengakui perbuatannya kepada sang ayah.

Dengan demikian, Jeremy sebagai orangtua, akan mendampingi putranya menjalani prosedur hukum yang akan dijalaninya secara koorperatif.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved