15 Satpol PP Lamsel yang Ikut Aksi Damai di Jakarta Terancam Kena Sanksi
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lamsel, Fredy SM mengatakan, keberangkatan para THLS satpol PP tersebut sifatnya pribadi yang bersangkutan.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Bayu Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA – Sebanyak 15 orang personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lampung Selatan (Lamsel) yang berangkat ke Jakarta guna mengikuti aksi damai bersama jajaran satpol PP nusantara, terancam mendapatkan sanksi.
Ke-15 anggota satpol PP yang berstatus tenaga harian lepas sukarela (THLS) itu ditenggarai berangkat ke Jakarta tanpa mengantongi izin dari atasan mereka, Plt Kasatpol PP Lamsel, Maturidi.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lamsel, Fredy SM mengatakan, keberangkatan para THLS satpol PP tersebut sifatnya pribadi yang bersangkutan.
Menurutnya, langkah para satpol PP tersebut, dengan meninggalkan tugas tanpa seizin pimpinan, merupakan pelanggaran tugas.
“Nanti, kami akan mintakan kepada pimpinan untuk memberikan sanksi teguran kepada para THLS tersebut. Karena telah meninggalkan tugas tanpa izin,” ujarnya, Kamis (20/7/2017).
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Latihan Daerah Lamsel, Akar Wibowo mengatakan, berdasarkan Peraturan Bupati Lamsel Nomor 11 Tahun 2011 tentang THLS, sanksi tegas berupa pemecatan dapat dilakukan, jika THLS tidak masuk kerja atau menjalankan tugas selama 10 hari berturut-turut.
