Headline News Hari Ini

Farizal Lemas Divonis 3 Tahun

Mantan Kepala Biro Perekonomian Provinsi Lampung Farizal Badri Zaini terlihat lemas mendapat vonis tiga tahun penjara. Majelis hakim menilai Farizal t

Editor: soni
Farizal menjadi terdakwa kasus setoran proyek senilai Rp 14 miliar. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mantan Kepala Biro Perekonomian Provinsi Lampung Farizal Badri Zaini terlihat lemas mendapat vonis tiga tahun penjara. Majelis hakim menilai Farizal terbukti melakukan tindak pidana menerima suap dalam kasus setoran proyek senilai Rp 14 miliar.

Pasal yang terbukti menurut majelis hakim adalah Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan sementara," ujar hakim ketua Mansyur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (20/7).

Selain penjara tiga tahun, apakah Fahrizal menerima hukuman lainnya?

Baca selengkapnya di Tribun Lampung cetak edisi 21 Juli 2017

Dapatkan informasi terkini Tribun Lampung di http://goo.gl/gjZysZ
Jangan ketinggalan dengan yang lainnya, ramai ramai bergabung dengan Facebook Tribun Lampung di https://goo.gl/Jjp7OA dan Twitter di http://goo.gl/xdrQYg

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved