Mobil Listrik Tidak Dikenakan Pajak Barang Mewah
Hal yang menjadi daya tarik utama dari bahasan itu adalah kemungkinan mobil listrik yang dijual di Indonesia, nantinya akan dibebaskan dari Pajak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Pengembangan mobil listrik di Indonesia semakin terlihat serius.
Hal itu dibuktikan dengan tengah dibahasnya program tersebut, di beberapa kementerian terkait, yakni Perindustrian, Keuangan, dan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Hal yang menjadi daya tarik utama dari bahasan itu adalah kemungkinan mobil listrik yang dijual di Indonesia, nantinya akan dibebaskan dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
“Hitungannya kan dari seberapa emisi dia (teknologi), semakin kecil semakin tinggi insentifnya. Kalau listrik, seharusnya nol (PPnBM), kan tanpa emisi sama sekali,” kata Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian, I Gusti Putu Suryawirawan.
Merujuk regulasi PP Nomor 41 Tahun 2013, ada dua diskon yang ditawarkan pemerintah, buat kendaraan berteknologi ramah lingkungan, seperti mesin biofuel, gas, hibrida, sampai motor listrik.
Diskon 25 persen buat yang mampu mencapai rata-rata konsumsi bahan bakar 20-28 km/l, atau 50 persen buat 28 km/l ke atas.
Putu menambahkan, pengembangan mobil listrik juga berkaitan dengan keputusan standar emisi Euro IV, yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, pada Maret 2017 lalu.
Namun, Putu juga tak mau kehilangan kesempatan, untuk mendorong industri lokal berkembang.
“Insentifnya sedang dibicarakan, tetapi wajib TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri). Kalau LCGC (low cost and green car) itu 80 persen wajib lokal, kalau mobil listrik belum ditentukan, masih dibahas,” kata Putu.
“Buat industri yang mau merakit secara lokal mobil listrik, juga bisa memperoleh insentif,” tutup Putu.