BREAKING NEWS: Anto Ditangkap Setelah Lima Tahun jadi Buronan Polisi
"Tersangka Hadiyanto ditangkap tanpa perlawanan di persembunyiannya Dusun Gotong Royong, Pekon Benteng Jaya Kec. Kota Agung"
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Reny Fitriani
Laporan wartawan Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Anggota Reskrim Polsek Wonosobo berhasil menangkap Hadiyanto alias Anto (25) yang lima tahun jadi buronan kasus perampokan di rumah S Tarmono, di Pekon Karang Anyar, Kecamatan Wonosobo.
Menurut Kapolsek Wonosobo Inspektur Satu Junaidi, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, warga Pekon Tanjungan Kec. Pematang Sawa ini ditangkap pada Senin (24/7/17) dini hari pukul 2.30 WIB.
"Tersangka Hadiyanto ditangkap tanpa perlawanan di persembunyiannya Dusun Gotong Royong, Pekon Benteng Jaya Kec. Kota Agung. Dia masuk Daftar Pencarian Orang dengan nomor DPO/05/I/2012/Reskrim, tanggal 28 Januari 2012," kata Iptu Junaidi.
Ia menambahkan 17 Januari 2012 lalu komplotannya merampok di rumah korban melalui fentilasi jendela, lalu menyandera korban dengan senjata tajam jenis golok dan pisau.
Aksi komplotan tersebut berhasil digagalkan warga yang datang mendengar teriakan korban. Tiga pelaku berhasil ditangkap, tetapi dua pelaku lainnya melarikan diri.
"Lima tersangka masing-masing bernama Andri Yuda, Rusli dan Suyadi, ketiganya telah vonis pengadilan, Hadiyanto yang tertangkap saat ini dan satu pelaku berinisial AS masih DPO," ujar Junaidi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. (Tri Yulianto)