Ini Alasan Mengapa Kejaksaan Tidak Tahan Dino di Rutan

Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Hentoro Cahyono menerangkan, pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka maupun barang bukti

Penulis: wakos reza gautama | Editor: soni

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Hentoro Cahyono menerangkan, pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka maupun barang bukti dari Kejaksaan Tinggi Lampung dengan tersangka berinisial D (Dino).

Menurut dia, Dino tersangka dalam perkara korupsi bantuan perlengkapan siswa miskin di Dinas Pendidikan Lampung untuk wilayah Lampung Timur. Anggaran pada proyek ini sekitar 1,5 miliar. Akibat korupsi ini, terjadi kerugian negara sekitar Rp 575 juta.

Pada pelimpahan tahap dua ini, Hentoro mengaku tidak melakukan penahanan di rutan terhadap Dino karena yang bersangkutan sakit jantung. “Yang bersangkutan memerlukan perawatan sehingga kami kenakan penahanan kota,” ujarnya.

Menurut dia, pihak Dino melampirkan rekam medis riwayat penyakit jantung dari dokter. Selain itu, lanjut Hentoro, ada juga pihak yang menjamin Dino yaitu ibu kandung dan ayah mertua Dino. Dengan pertimbangan itulah, penyidik memutuskan melakukan penahanan kota terhadap Dino.

Sebelumnya Dino mangkir tiga kali dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung, untuk pelimpahan tahap dua. Terakhir penyidik melayangkan panggilan ketiga pada Kamis  lalu namun Dino tak jua hadir tanpa alasan jelas.

Atas dasar itu, penyidik kembali melayangkan surat panggilan keempat kalinya ke Dino untuk hadir pada pelimpahan tahap dua, Senin (24/7/2017). “Jika yang bersangkutan (Dino) tidak hadir lagi pada panggilan keempat ini maka penyidik akan menempuh langkah hukum sesuai undang-undang yaitu melakukan upaya paksa,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung
Syafrudin, Minggu (23/7/2017).

 

Tags
Kejari
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved