OKP Dukung Perppu 2 /2017 tentang Ormas
OKP yang mendeklarasikan dukungannya meliputi PW Gerakan Pemuda (GP) Ansor Lampung, Pemuda Katolik Lampung, Gema Budhis Lampung
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka Ahmad Solichin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Beberapa organisasi kepemudaan (OKP) di Provinsi Lampung mendeklarasikan untuk mendukung langkah Pemerintah Pusat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas.
OKP yang mendeklarasikan dukungannya meliputi PW Gerakan Pemuda (GP) Ansor Lampung, Pemuda Katolik Lampung, Gema Budhis Lampung, PMKRI Lampung, GMKI Lampung, Hikmah Budhi, Peradah Lampung. Repdem Lampung, PKC PMII Lampung dan Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) Lampung.
Terdapat enam poin pernyataan sikap yang dideklarasikan perwakilan OKP di kantor GP Ansor Lampung, Senin (24/7), sebagai komitmen mereka menjaga persatuan dan kesatuan Indonesia.
"Lahirnya Perppu dilatarbelakangi kondisi kegentingan ada ancaman azas-azas dasar kehidupan berbangsa dan masyarakat, sehingga kami mendukung langkah pemerintah untuk menjaga keutuhan NKRI," kata Ketua GP Ansor Lampung Hidir Ibrahim kemarin.
Menurutnya, ada sekelompok masyarakat yang nyata-nyata terorganisir akan mendirikan negara khilafah yang bertentangan dengan idiologi bangsa dan para pendiri negara (founduing fathers).
"Maka dari itu mereka menganggap pentingnya pemerintah untuk bersikap tegas, sebelum organisasi tersebut menjadi ancaman," ungkapnya.
Adapun poin lain dalam pernyataan sikap hasil diskusi 10 OKP di Lampung meliputi mendukung penuh penerbitan Perppu No 2/2017, mendukung tindakan Kemenkumham mencabut status badan hukum ormas yang telah teridentifikasi sebagai ormas yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945 dan NKRI.
Kemudian meminta parpol di DPR RI mengesahkan Perppu Ormas menjadi Undang-Undang sebagai bukti kesetiaan dan ketegasan dalam menegakkan dan mengawal Pancasila, UUD1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika. Lalu mendukung penuh upaya penegakan hukum atas pelaksanaan Perppu Ormas yang dilakukan Polri.
Meminta para Menteri untuk melakukan proses penegakan hukum atas Perppu terhadap PNS di masing-masing kementerian yang teridentifikasi maupun terindikasi sebagai pengurus, anggota dan simpatisan ormas yang telah dilarang di Indonesia. (eka)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/okp_20170725_121432.jpg)