Sanksi Hukum Membiarkan Korban Kecelakaan di Jalan Raya

Perbuatan seseorang yang meninggalkan orang lain yang membutuhkan pertolongan, dapat diancam pidana

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
Pos Kupang/Egy Moa
Ilustrasi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth LBH Bandar Lampung. Saya mau tanya apakah ada sanksi hukumnya jika tidak menolong orang yang kecelakaan di jalan dengan alasan karena takut kesalahan padahal korban kecelakaan sudah menjerit minta tolong. Terima kasih atas penjelasannya.‬

‪Pengirim: +6281279545xxx

‪Dapat Diancam Pidana Pasal 531‬

Saya akan uraikan bahwa Perbuatan seseorang yang meninggalkan orang lain yang membutuhkan pertolongan, dapat diancam pidana sebagaimana terdapat dalam Pasal 531 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):‬

‪"Barangsiapa menyaksikan sendiri ada orang di dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya, dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,- Jika orang yang perlu ditolong itu mati."‬

‪S.R. Sianturi, S.H. memberikan penjelasan terkait pasal tersebut, dalam bukunya yang berjudul Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya. S.R. Sianturi, S.H. mengatakan bahwa subjek adalah barangsiapa dengan pembatasan ia hadir dan sadar pada waktu seseorang itu dalam keadaan bahaya maut (unsur subjek dan waktu) dan tanpa membahayakan diri sendiri/orang lain.‬

‪Unsur melawan hukum dari tindakan ini bersumber pada pengabaian ketentuan hukum yang berlaku secara umum di masyarakat yaitu: bahwa setiap orang berkewajiban untuk memberi atau mengusahakan pertolongan untuk penyelamatan seseorang.‬

‪Lebih lanjut S.R. Sianturi, S.H. menjelaskan bahwa tindakan "mengabaikan memberi pertolongan" berarti mengabaikan untuk secara sepenuhnya dan secara aktif menolong sang korban.

‪Lebih lanjut dijelaskan bahwa tindakan "mengabaikan memberi pertolongan" berarti mengabaikan untuk secara sepenuhnya dan secara aktif menolong sang korban.‬

‪Sedangkan, tindakan "mengabaikan mengusahakan pertolongan" berarti tidak mengusahakan sesuatu yang mungkin ia lakukan seperti misalnya memanggil penguasa atau orang lain untuk memberi pertolongan karena ia misalnya tidak berkemampuan.‬

‪Berdasarkan uraian di atas, dapat kita lihat bahwa seseorang mempunyai kewajiban menolong orang lain yang berada dalam keadaan bahaya, selama pemberian bantuan tersebut tidak membahayakan dirinya sendiri.‬

‪Atau jika orang tersebut tidak dapat menolong orang yang membutuhkan bantuan dengan tenaganya sendiri, ia mempunyai kewajiban untuk meminta pertolongan kepada orang lain yang dianggap bisa membantu.‬

‪Jadi pada dasarnya jika orang tidak memberikan pertolongan atau tidak mencari pertolongan padahal Anda dapat melakukannya dan hal tersebut tidak membahayakan keselamatan diri sendiri atau orang lain yang juga turut membantu, orang itu dapat dipidana berdasarkan Pasal 531 KUHP ini.‬

‪Chandra Bangkit Saputra, SH
Kadiv Ekosob LBH Bandar Lampung‬

Tags
LBH
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved