Tetap Dihukum Mati, Polisi Terdakwa Mutilasi Anggota DPRD Ajukan Kasasi
Brigadir Medi Andika resmi menyatakan kasasi pascaputusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang yang tetap menghukum Medi dengan hukuman mati.
Penulis: wakos reza gautama | Editor: soni
TRIBUN LAMPUNG/Okta Kusuma Jatha
Sidang kasus mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung, M Pansor dengan terdakwa Brigadir Medi Andika, berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (30/11/2016).
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Brigadir Medi Andika resmi menyatakan kasasi pascaputusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang yang tetap menghukum Medi dengan hukuman mati. Alasan pengajuan kasasi supaya Medi mendapatkan hukuman yang adil.
Sumarsih, kuasa hukum Medi, mengatakan, pihaknya tetap berkeyakinan Medi tidak terlibat mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor. “Kami tetap yakin klien kami bukan eksekutor,” ujar dia, Rabu (26/7/2017).
Rencananya, pihak kuasa hukum Medi baru akan mendaftarkan kasasi ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada pekan depan. “Kami sudah nyatakan kasasi. Ada waktu 14 hari untuk mendaftarkan kasasinya. Rencananya pekan depan,” jelas Sumarsih.