Kasus Makelar Proyek Pemprov
Dihukum 3 Tahun Penjara karena Kasus Setoran Proyek Rp 14 M, Farizal Ajukan Banding
Mantan Kepala Biro Perekonomian Provinsi Lampung Farizal Badri Zaini menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Penulis: wakos reza gautama | Editor: soni
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mantan Kepala Biro Perekonomian Provinsi Lampung Farizal Badri Zaini menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang menghukumnya dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Farizal sudah mendaftarkan akta bandingnya ke pengadilan pada Kamis (27/7/2017). “Ya kami nyatakan banding dan sudah isi akta banding,” ujar Iwan Apriyanto, kuasa hukum Farizal, saat dihubungi Jumat (28/7/2017).
Mengenai memori banding, Iwan mengaku menunggu adanya salinan putusan. Iwan mengatakan, sudah meminta salinan putusan namun belum diberikan. Pihak pengadilan baru akan memberikan salinan putusan pada Senin (31/7/2017).
“Senin saya baru ambil salinan putusan. Setelah itu baru membuat memori bandingnya,” kata Iwan. Ada beberapa alasan yang membuat Farizal mengajukan banding. Pertama mengenai adanya beberapa saksi yang kunci yang tidak diperiksa di penyidik maupun di persidangan.
Salah satu saksi itu bernama Rika. Menurut Iwan, Lela Bahar, salah satu rekanan yang menjadi korban, menyetorkan uang melalui Rika lalu uang itu diberikan ke Djoko Prihartanto. “Rika ini tidak pernah diperiksa oleh penyidik padahal kesaksiannya penting,” tuturnya.
Saksi lain yang tidak diperiksa di persidangan adalah Bayu, mantan sopir pribadi Djoko. Bayu mencabut keterangannya di berita acara pemeriksaan mengenai kesaksiannya melihat Djoko menyerahkan uang Rp 6,5 miliar ke Farizal.
Hal lainnya adalah tentang uang Rp 14 miliar. Selama persidangan, tutur Iwan, tidak terungkap kemana uang tersebut mengalir. “Dari Rp 14 miliar itu berapa yang dinikmati Farizal dan Djoko. Itu tidak terungkap. Padahal klien saya dituduh menerima uang setoran proyek dari rekanan Rp 14 miliar,” jelas dia.
Farizal dihukum tiga tahun penjara. Majelis hakim menilai Farizal terbukti melakukan tindak pidana menerima suap dalam kasus setoran proyek.
Pasal yang terbukti menurut majelis hakim adalah pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan sementara,” ujar hakim ketua Mansyur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (19/7/2017).
Tidak hanya pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp 250 juta subsidair delapan bulan kurungan. Hal yang memberatkan, menurut majelis hakim, terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan.