Curi Motor Polisi, Pemuda Ini Ditangkap
Tim Aatgas Anti C3 (curat, curas, dan curanmor) menangkap pelaku berinisial GS (18), warga KM 10 Kampung Negeri Baru, Kecamatan Blambangan Umpu, Way
Penulis: anung bayuardi | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BLAMBANGAN UMPU - Tim Aatgas Anti C3 (curat, curas, dan curanmor) menangkap pelaku berinisial GS (18), warga KM 10 Kampung Negeri Baru, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan, Senin (24/7/2017).
Kepala Polres Way Kanan Ajun Komisaris Besar Budi Asrul Kurniawan melalui Kasat Reskrim Polres Way Kanan Ajun Komisaris Sugandhi Satria menerangkan, kejadian bermula Selasa (18/7/2017) sekira pukul 02.30 Wib, korban Bripda Soegandi NC (25) sedang tertidur di kamar kontrakannya, di KM 10 Kampung Negeri Baru, Blambangan Umpu, Way Kanan.
Pelaku masuk ke halaman rumah kontrakan korban, dan mencuri sepeda motor Yamaha mio soul GT.
Pelaku membawa sepeda motor dengan cara menuntun kendaraan, yang tidak terkunci setang.
Korban baru menyadari motornya hilang pada pagi hari.
Ia lalu melapor ke Mapolres Way Kanan.
Polisi lalu melakukan penyelidikan.
Polisi kemudian mengamankan pelaku di rumahnya.
"Tim mengamankan pelaku tanpa melakukan perlawanan," kata dia, Minggu (30/7/2017).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/gelar-perkara_20170730_104413.jpg)