Pelaku Penyekapan Dibekuk

BREAKING NEWS: Korban Dipulangkan ke Rumah Tetangga Setelah Tiga Hari Disekap

"Korban dipulangkan ke rumah tetangganya di Kecamatan Kota Gajah. Setelah itu oleh sang tetangga dibawa ke kerumahnya dan diberikan ke ayahnya,"

Tayang:
Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Syamsir
pelaku penyekapan 

Laporan Reporter Tribun Lampung Syamsir Alam

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMTENG - Setelah menyekap dan melakukan persetubuhan terhadap MH (14), seorang pelajar SMP, tiga pelaku memulangkan korban ke rumah tetangganya.

Kapolsek Punggur Inspektur Satu (Iptu) Dedi Yohanes mewakili Kapolres Lamteng AKBP Purwanto Puji Sutan menerangkan, ketiga pelaku Jefri (41), AB (17), dan TG (20) (masih buron) memulangkan korban pada 27 Juli lalu sekitar pukul 05.30 wib.

"Korban dipulangkan ke rumah tetangganya di Kecamatan Kota Gajah. Setelah itu oleh sang tetangga dibawa ke kerumahnya dan diberikan ke ayahnya," ujar Dedi Yohanes, Senin (31/7/2017).

Setelah itu MH melaporkan kejadian yang menimpanya selama tiga hari."Kepada ayahnya korban mengaku disetubuhi para pelaku secara bergantian dan disekap selama tiga hari," lanjutnya.

Setelah itu keluarga melapor ke Polsek Punggur, dan menangkap tiga dari dua peku di kediaman masing-masing pada 27 Juli lalu sekitar pukul 22.00 wib.

Sementara satu pelaku lainnya, TG masih dalam pengejaran Polsek Punggur. Kedua pelaku lainnya dibawa ke mapolsek guna penyelidikan lebih lanjut.

Mereka dikenai Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman lima hingga 15 tahun penjara.(sam)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved