Hari Ini Seri Nopol Tiga Huruf Diberlakukan, Dirlantas: Maksimal Sebulan
Pemberlakukan seri nomor polisi (nopol) tiga huruf di belakang angka untuk pelat kendaraan roda dua di wilayah Bandar Lampung
Laporan Reporter Tribun Lampung M Heriza
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemberlakukan seri nomor polisi (nopol) tiga huruf di belakang angka untuk pelat kendaraan roda dua di wilayah Bandar Lampung masih menyisakan pertanyaan bagi sejumlah warga Bandar Lampung. Terutama terkait permasalahan stok material pelat nomor yang sering kosong. Akibatnya masyarakat harus menunggu lama untuk bisa mendapatkan pelat nomor tersebut.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung memastikan masyarakat Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Timur tidak perlu merasa khawatir untuk mendapatkan pelat nomor kendaraan roda dua pasca diberlakukannya seri nopol tiga huruf di belakang angka.
"Kalau dulu memang iya (material sering kosong), terkadang masyarakat harus menunggu hingga waktu yang tidak ditentukan. Kalau sekarang sudah tidak lagi," ujar Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung Komisaris Besar Prahoro Tri Wahyono saat diwawancarai Tribun Lampung, Senin (31/7).
Prahoro mengatakan, dengan sudah diberlakukannya kebijakan seri nopol tiga huruf itu maka warga jangan takut lagi kesulitan mendapatkan pelat nomor. Menurut Prahoro, begitu masyarakat menyelesaikan pemberkasan maka mereka bisa langsung mendapatkan pelat kendaraannya.
"Pada prinsipnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung akan langsung memproses dan tidak akan menghambat penerbitan pelat. Itu berlaku bagi warga yang sudah selesai pemberkasan ya," tuturnya.
Menurut Prahoro, lamanya masyarakat mendapatkan pelat kendaraan itu disebabkan kelemahan serta keterlambatan dari pihak luar yang mengurusi berkasnya, dalam hal ini pihak ketiga. "Sebenarnya kalau masyarakat itu mengurus sendiri proses penerbitan pelat tentu tidak membutuhkan waktu lama. Namun, rata-rata masyarakat selalu melalui pihak ketiga," katanya.
Terkait kepastian berapa lamanya, Prahoro mengutarakan, salah satu berkas mesti dilampirkan adalah faktur pembelian dalam membeli kendaraan motor. Prahoro mengatakan, pemberian pelat nomor juga mengikuti nomor antrean. Warga yang lama menunggu itu adalah yang nomor antreannya belakangan.
"Jadi, kalau faktur pembelian sudah keluar maka tidak lama, mungkin paling lama (maksimal) satu bulan (pelat nomor sudah jadi)," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/prahoro-triwahyono_20170514_161308.jpg)