Bisakah Rentenir Dikenakan Hukuman Pidana?

Perbuatan pinjam meminjam uang dengan bunga yang disepakati bersama sebelumnya tidak aturan pidana yang melarangnya

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
zoom-inlihat foto Bisakah Rentenir Dikenakan Hukuman Pidana?
Metro
Foto ilustrasi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth Tribun Lampung. Apakah seseorang yang meminjamkan uang kepada orang lain dengan bunga yang tinggi atau yang biasa dikenal dengan rentenir dapat dikenakan hukuman pidana? Bila iya, apa dasar hukumnya? Mohon penjelasannya.

Pengirim: +6285779854xxx

Tidak Ada Aturan Pidana yang Melarang

"Pasal 1765 KUHPerdata menyebutkan " bahwa adalah diperbolehkan memperjanjikan bunga atas pinjaman uang atau barang lain yang habis pakai"

Selanjutnya pasal 46 ayat (1) jo pasal 16 ayat (1) UU no 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No.7 tahun 1992 tentang perbankan merumuskan sebagai berikut, "barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin dari pimpinan bank Indonesia sebagaimana yang dimaksud pasal 16, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5(lima) tahun dan paling lama 15(lima belas) tahun serta denda sekurangnya Rp 10 milyar dan paling banyak Rp 200 milyar. Ketentuan pidana ini berlaku untuk Bank gelap.

Selanjutnya terkait dengan peminjaman uang dengan bunga yang tinggi yang dilakukan oleh perorangan, Bank Indonesia selaku pihak yang mempunyai wewenang untuk menentukan suku bunga tidak berhak untuk menindaknya.

Artinya perbuatan pinjam meminjam uang dengan bunga yang disepakati bersama sebelumnya tidak aturan pidana yang melarangnya dan dibenarkan oleh KUHpdt.

Seorang rentenir bisa dipidana jika melakukan perbuatan pidana lainnya dalam hal penagihan utang, seperti pengancaman, penyitaan barang tanpa putusan pengadilan, kekerasan,dll.

Untuk itu sebaiknya dihindari peminjaman uang melalui praktik rentenir, karena sangat merugikan dan sering kali menyelesaikan masalah dengan instan tapi membuat masalah baru yang lebih besar bagi anda.

Ajie Surya Prawira, SH
Direktur eksekutif
Yayasan LKBH SPSI Lampung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved