Dongkel Kotak Amal di Minimarket
BREAKING NEWS: Desta Tugasnya Mengeksekusi dan Rekannya Menunggu di Motor
Keduanya mengenderai sepeda motor Yamaha Mio warna merah. Tersangka Desta berperan mengeksekusi, sedangkan rekannya IN (DPO) menunggu di atas motor.
Laporan Reporter Tribun Lampung Muhammad Heriza
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, NATAR - Kapolsek Natar Komisaris Eko Nugroho mengutarakan, dalam menjalankan aksinya pelaku ditemani rekannya berinisial IN (DPO).
Keduanya mengenderai sepeda motor Yamaha Mio warna merah. Tersangka Desta berperan mengeksekusi, sedangkan rekannya IN (DPO) menunggu di atas motor.
“Kini polisi masih melakukan pengejaran kepada rekannya tersebut. Pasalnya IN berhasil kabur meninggalkan tersangka di lokasi tempat kejadian perkara (TKP),” ungkapnya
Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka merupakan seorang residivis kasus pencurian baterai tower di wilayah hukum Polsek Natar pada tahun 2012 silam. "Tersangka pernah menjalani masa hukuman 1,5 tahun pidana penjara," kata mantan Kapolsek Kedondong tersebut
Menurut Eko, berdasar hasil pemeriksaan sementara, tersangka nekat kembali mencuri karena terhimpit kebutuhan ekonomi rumah tangga.
“Pengakuan dari tersangka, karena untuk memenuhi kebutuhan hidup. Disamping itu juga, tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap,” tutur Eko menirukan pengakuan tersangka kepada polisi
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat polisi dengan pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman tujuh tahun penjara.