Ini Sosok Sri Rahayu Ningsih Menurut Warga di Tempat Kelahirannya

Aparat Kampung Karta Sari Kecamatan Tulangbawang Udik, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) belum mengetahui informasi penangkapan Sri Rahayu

Tayang:
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: soni
You Tube

Laporan Reporter Tribun Lampung Endra Zulkarnain

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PANARAGAN - Aparat Kampung Karta Sari Kecamatan Tulangbawang Udik, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) belum mengetahui informasi penangkapan Sri Rahayu Ningsih oleh tim Siber Bareskrim Polri atas dugaan menyebar konten kebencian bernuansa SARA.

Perempuan kelahiran Karta Sari, Tubaba itu dibekuk polisi di rumahnya di Desa Cipendawa, Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (5/8) dini hari sekitar pukul 01.00 wib.

Sekretaris Kampung Karta Sari, Martanto mengatakan, pihaknya belum menerima pemberitahuan jika ada warganya yang ditangkap Bareskrim Polri.

"Belum ada (informasi), memang kapan ditangkapnya," terang Martanto kepada Tribun, Senin (07/08).

Martanto mengaku pernah mengenal Sri Rahayu.

Menurutnya, Sri memang pernah menghabiskan masa kecilnya di Karta Sari.

Semasa SD, Martanto mengatakan, dia pernah satu sekolah dengan Sri Rahayu sekitar tahun 1993 silam.

Namun, belum sempat menamatkan pendidikan di SD 01 Karta Sari, dia dan Sri sudah pisah sekolah.

"Kami sama-sama pisah sekolah. Dia waktu itu kalau nggak salah pergi merantau.

Dari situ saya nggak pernah ketemu dia lagi," papar Martanto.

"Dia memang pernah di sini (Karta Sari), tapi sekarang nggak tau di mana," imbuhnya. 

Dibekuk Bareskrim

Wanita berusia 32 tahun itu ditangkap Satgas Siber Bareskrim Polri setelah diduga menyebarkan ujaran kebencian melalui laman Facebook.

Sri Rahayu diduga telah mendistribusikan puluhan foto-foto dan tulisan melakui akun FB miliknya yakni Sri Rahayu Ningsih (Ny Sasmita).

Sri Rahayu menyebarkan konten berbau SARA terhadap suku Sulawesi dan ras Cina.

Dia juga melakukan penghinaan terhadap presiden dan berbagai partai, Ormas dan kelompok.

Akibat perbuatannya Sri ditangkap oleh Satgas Patroli Siber di Desa Cipendawa, Cianjur, pukul 01.00 WIB dini hari, Sabtu, 5 Agustus 2017.

"Kami akan terus memonitor intensif perkembangan dunia sosmed dan tidak segan untuk menegakkan hukum bagi para pelaku hatespeech dan hoax. Sejauh ini Satgas Siber Bareskrim telah menangkap sebanyak 12 tersangka dalam 2 bulan ini," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Fadil Imran.

Sri Rahayu sendiri tercatat sebagai warga Karta Sari RT 03/RW 01 Tulang Bawang Udik, Lampung.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita 4 buah handphone, 1 buah flashdisk, 3 buah sim card, 1 buah buku berisi email dan password tersangka,1 jaket, 2 kemeja dan 1 buah kaos sesuai foto di
up-hidup

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita 4 buah handphone, 1 buah flashdisk, 3 buah sim card, 1 buah buku berisi email dan password tersangka,1 jaket, 2 kemeja dan 1 buah kaos sesuai foto di Facebook.

Sebelum dilakukan penangkapan telah dilakukan pemeriksaan Ahli Bahasa bahwa konten dalam postingan merupakan larangan dalam UUTE sebagaimana Pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 (b)1 UU No 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan diskriminasi ras dan etnis. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved