Ini Kronologi Napi Sebar Foto Hot Pacar Anggota DPRD, No 3 Bikin Geleng-geleng Kepala

Napi kasus narkotika ini dinyatakan bersalah telah menyebarkan konten pornografi melalui jejaring sosial facebook dan aplikasi percakapan Line

Editor: Safruddin
Tribun Lampung
DIVONIS - Mansur napi kasus narkotika terseret kasus pelanggaran UU ITE dan divonis 2 tahun penjara oleh PN Tanjungkarang, Rabu (9/8/2017) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID BANDAR LAMPUNG- Mochammad Mansur alias Nur Soleh, untuk kedua kalinya divonis majelis hakim.

Napi kasus narkotika ini dinyatakan bersalah telah menyebarkan konten pornografi melalui jejaring sosial facebook dan aplikasi percakapan Line.

Majelis hakim menyatakan Mansur terbukti melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan," ujar hakim ketua Aslan Ainin di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (9/8/2017).

Ini kronologi yang terungkap dalam persidangan.

1. Mansur menyebarkan foto berkonten pornografi milik anggota DPRD Tulangbawang Ernawati.

2. Mansur yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung (Lapas Rajabasa) berkenalan dengan Ernawati lewat media sosial facebook.

3. Saat pacaran itu, Mansur meminta Ernawati mengirimkan foto setengah telanjang lewat Line. Ernawati menuruti keinginan Mansur.

4. Mereka juga sering melakukan panggilan video dimana dalam panggilan video itu Mansur meminta Ernawati untuk setengah bugil. Ernawati memenuhinya.

5. Mansur lalu meminta akun facebook Ernawati dan kata kuncinya. Didasari rasa percaya dan cinta, Ernawati memberitahu kata kunci akun facebooknya. Hubungan mereka kandas. Ini membuat Mansur sakit hati.

6. Mansur mengunggah foto-foto vulgar Ernawati yang ia dapatkan sebelumnya ke akun facebook Ernawati.

7. Tidak hanya itu, Mansur juga menyebarkan foto-foto berkonten pornografi itu ke teman-teman Ernawati melalui aplikasi Line.

8. Ernawati baru mengetahui foto-fotonya tersebar dari teman-temannya.

9. Ernawati pun melaporkan peristiwa itu ke Polda Lampung. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan Mansur sebagai tersangka hingga akhirnya kasusnya sampai ke meja hijau.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved