Motor Diangkut Mobil, Haruskah Pakai Surat Jalan?
Beberapa kendaraan misalkan pick up bawa motor biasanya minta surat keterangan jalan ke kepolisian
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth Satlantas Bandar Lampung. Mohon penjelasannya apa kalau kita bawa motor diangkut dengan mobil dari luar daerah masuk kota Bandar Lampung harus ada surat jalan dan kalau ada dimana saya memintanya. Terima kasih atas penjelasannya.
Pengirim: +6285379777xxx
Harus Minta Surat Keterangan
Kami jelaskan bahwa terkait surat jalan biasanya dipakai oleh jasa-jasa kurir misalkan seperti JNE yang meminta surat keterangan dari kepolisian misalkan bawa motor biasanya dari pihak jasa minta surat keterangan dari kepolisian yang menyatakan mobil sesuai STNK dan BPKB.
Dan juga ada beberapa kendaraan misalkan pick up bawa motor biasanya minta surat keterangan jalan ke kepolisian yang sifatnya menerangkan bahwa kendaraan jelas sesuai dengan Stnk dan Bpkb.
Akan tetapi kalau mobil penumpang seperti kijang Innova tidak boleh untuk membawa motor karena tidak sesuai dengan peruntukannya.
Kompol Syouzarnanda Mega
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung