Motor Diangkut Mobil, Haruskah Pakai Surat Jalan?

Beberapa kendaraan misalkan pick up bawa motor biasanya minta surat keterangan jalan ke kepolisian

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth Satlantas Bandar Lampung. Mohon penjelasannya apa kalau kita bawa motor diangkut dengan mobil dari luar daerah masuk kota Bandar Lampung harus ada surat jalan dan kalau ada dimana saya memintanya. Terima kasih atas penjelasannya.

Pengirim: +6285379777xxx

Harus Minta Surat Keterangan

Kami jelaskan bahwa terkait surat jalan biasanya dipakai oleh jasa-jasa kurir misalkan seperti JNE yang meminta surat keterangan dari kepolisian misalkan bawa motor biasanya dari pihak jasa minta surat keterangan dari kepolisian yang menyatakan mobil sesuai STNK dan BPKB.

Dan juga ada beberapa kendaraan misalkan pick up bawa motor biasanya minta surat keterangan jalan ke kepolisian yang sifatnya menerangkan bahwa kendaraan jelas sesuai dengan Stnk dan Bpkb.

Akan tetapi kalau mobil penumpang seperti kijang Innova tidak boleh untuk membawa motor karena tidak sesuai dengan peruntukannya.

Kompol Syouzarnanda Mega
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved