Polisi Ringkus Pencuri dan Penadah Handphone
Polisi menjerat ketiganya dengan pasal 363 dan 480 KUHPifana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung R Didik Budiawan C
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Tiga orang pemuda asal Padang Ratu dan Anak Tuha Kabupaten Lampung Tengah berhasil dibekuk petugas Polsek Sukoharjo. Mereka ditengarai sebagai pelaku curat dan penadah barang curian.
Yakni Dona Apriansyah (23), dan DS (16) yang berasal dari Kecamatan Anak Tuha. Serta LA (17) warga Kecamatan Padang Ratu. Kapolsek Sukoharjo AKP Wahidin mengatakan bahwa ketiga pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing, Minggu (20/8) subuh.
"Penangkapan oleh Unit Reskrim dan Intelkam pada pukul 04.00 WIB," ujar Wahidin mewakili Kapolres AKBP Alfis Suhaili, Senin (21/8).
Dia menuturkan, penangkapan ketiga pelaku berdasar LP/392/VII/2017/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Suko tanggal 10 Juli 2017. Dia menekankan, berdasar hasil pemeriksaan Dona Apriyansah telah ditetapkan sebagai tetsangka curat.
Kemudian, DS dan LA sebagai pelaku penadah. Barang bukti yang berhasil disita dari ketiga pelaku berupa Handphone Xiaomi type 4X warna hitam, handphone merk Samsung Galaxy V Plus warna putih dan Handphone merk Oppo jenis F3 warna.
Kini ketiga pelaku harus merasakan pengabnya sel tahanan Mapolsek Sukoharjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat ketiganya dengan pasal 363 dan 480 KUHPifana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pencuri-dan-penadah-hp_20170821_152444.jpg)