Anak Umur 16 Tahun Bisakah Dibuatkan Kepemilikan Kendaraan?

Apabila anak anda sudah dapat melengkapi syarat dan ketentuan berlaku yang sudah ditetapkan dipersilahkannya untuk dibuatkan data kepemilikan kendaraa

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - YTH Kepala Samsat Rajabasa. Saya mau bertanya kalau anak masih usia 16 tahun apakah bisa untuk buat atas nama kendaraan kepemilikan. Terima kasih penjelasannya.

Pengirim: +6281279732xxx

Bisa Jika Memenuhi Syarat dan Ketentuan

SEORANG Wajib Pajak (WP) yang memiliki kendaraan bermotor (mobil/motor) harus melengkapi kendaraannya dengan surat2 sah yang berlaku, seperti : memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB (SKPD) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan ketentuan sudah cukup usia yang ditandai dengan sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Apabila anak anda sudah dapat melengkapi syarat dan ketentuan berlaku yang sudah ditetapkan dipersilahkannya untuk dibuatkan data kepemilikan kendaraannya.

PUTRI KARTARINA S. Sos, M.M.
Kepala UPTB Pendapatan Wilayah I Bandar Lampung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved