Apa Dapat Dipidana Membawa Anak Gadis Tanpa Izin Orangtua?
Kepada Yth LBH Bandar Lampung. Saudara saya membawa perempuan umur 18 tahun lebih tanpa izin orangtua namun atas kesadaran perempuan tersebut.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada Yth LBH Bandar Lampung. Saudara saya membawa perempuan umur 18 tahun lebih tanpa izin orangtua namun atas kesadaran perempuan tersebut. Kira-kira apakah benar saudara saya bisa dikenakan pidana karena perbuatannya tersebut?
Pengirim: +6285279546xxx
Dapat Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Terima kasih atas pertanyaan anda, kami akan menguraikan pertanyaan anda tentang membawa pergi wanita tanpa seizin orangtuanya. Bahwa wanita yang berusia 18 tahun atau lebih sudah dalam kategori dewasa, hal ini sangat penting dalam hukum pidana karena dampak hukumnya sangat berbeda ketika wanita itu berusia kurang dari 18 tahun / anak-anak.
Mengenai akibat hukum pidana dalam peristiwa yang saudara anda alami mendekati unsur pidana pasal 332 KUHP tentang kejahatan terhadap kemerdekaan seseorang yang berbunyi :
Bersalah melarikan wanita diancam dengan pidana penjara:
1. Paling lama tujuh tahun, barang siapa membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan;
2. Paling lama sembilan tahun, barang siapa membawa pergi seorang wanita dengan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan maksud untuk memastikan penguasaannya terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan.
Bahwa Penuntutan pasal ini hanya dilakukan atas pengaduan yang dilakukan:
a. Jika wanita ketika dibawa pergi belum dewasa, oleh dia sendiri, atau orang lain yang harus memberi izin bila dia kawin;
b. Jika wanita ketika dibawa pergi sudah dewasa, oleh dia sendiri atau oleh suaminya.
Tetapi dalam pertanyaan anda tidak diuraikan alasan mengapa saudara anda membawa pergi wanita tanpa seizin orang tuanya. Maka kami berasumsi saudara anda akan menikahi wanita tersebut seperti yang kerap terjadi di Provinsi Lampung atau yang sering disebut sebambangan.
Jadi kesimpulan dari pertanyaan anda adalah bahwa saudara anda tidak dapat dikenakan pidana kecuali wanita yang dibawa pergi yang melapor ke polisi. Kami berharap Anda dapat menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dengan orang tua kedua belah pihak.
Bagaimanapun juga, menurut hemat kami, pergi bersama wanita tanpa restu dari orang tua (kawin lari) mungkin bukan jalan yang terbaik. Ada baiknya Anda juga membicarakan masalah ini dengan anggota keluarga lain untuk bersama-sama mencari solusi yang terbaik.
Chandra Bangkit Saputra
Kadiv Ekosob LBH Bandar Lampung