Sikap Muslim Terhadap Hadits Dhaif dan Palsu
KAMI terangkan yang dimaksud dengan hadits dhaif adalah hadits yang bukan shahih dan juga bukan hasan.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - KEPADA Yth MUI Lampung. Saya mau tanya bagaimana sikap muslim terhadap hadits dhaif dan hadist palsu. Terima kasih atas penjelasannya.
Pengirim: +6285269854xxx
Tidak Bisa Dijadikan Pedoman dalam Masalah Hukum
KAMI terangkan yang dimaksud dengan hadits dhaif adalah hadits yang bukan shahih dan juga bukan hasan, karena diriwayatkan oleh orang-orang yang tidak memenuhi persyaratan sebagai perawi hadits, atau para perawinya tidak mencapai tingkatan sebagai perawi Hadits Hasan.
Sayyid 'Alawi al-Maliki dalam kitabnya Majmu' Fatawi wa Rasa'il halaman 251 menjelaskan: "Para ulama ahli Hadits dan lainnya sepakat bahwa Hadits dhaif dapat dijadikan pedoman dalam masalah fadha'il al-a’mal, Sedangkan dalam masalah hukum, tafsir ayat Al-Quran, serta akidah, maka apa yang termaktub dalam hadits tersebut tidak dapat dijadikan pedoman. Di antara ulama yang mengatakannya adalah Imam Ahmad bin Hanbal, Ibn Mubarak, dan Sufyan, al-Anbari serta ulama lainnya."
Sedangkan batasan diperbolehkan menggunakan Hadits dhaif sebagai pedoman dalam masalah fadha'il al-a'mal adalah: yang pertama bukan hadits yang sangat dhaif.
Yaitu yang diriwayatkan oleh orang yang pendusta (pembohong), orang fasiq dan orang yang sudah terbiasa berbuat salah dan semacamnya.
Kedua, hadits tersebut tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah agama, tidak sampai menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal.
Ketiga, tidak berkeyakinan bahwa perbuatan tersebut berdasarkan Hadits Dha'if, namun perbuatan itu dilaksanakan dalam rangka ihtiyath atau berhati-hati dalam masalah agama.
KH. MUNAWIR
Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung