Terpergok Curi Motor, SH Sempat Dihakimi Massa
Pelaku beraksi bersama pelaku lain berinisial R yang berhasil melarikan diri. Mereka mencuri motor Satria FU milik Edi Susanto, warga Pekon Landbaw
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Reny Fitriani
Laporan wartawan Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Polsek Talang Padang menerima penangkapan pencuri sepeda motor di Pekon Landbaw, Kecamatan Gisting.
Menurut Kapolsek Talang Padang AKP Yoffi Kurniawan, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, pelaku berinisial SH warga Pekon Banjar Manis Kec Gisting.
"Pelaku sebelumnya ditangkap warga setelah terpergok mencuri sepeda motor pada Selasa (29/8/17) malam pukul 19.30 WIB, lalu petugas datang mengamankan agar tidak jadi bulan-bulanan massa," kata Yoffi, Rabu (30/8/2017).
Berdasarkan keterangan para saksi, pelaku beraksi bersama pelaku lain berinisial R yang berhasil melarikan diri. Mereka mencuri motor Satria FU milik Edi Susanto, warga Pekon Landbaw
"Pelaku merupakan residivis kasus curanmor tahun 2015 dan untuk pelaku yang melarikan diri masih dalam pengejaran," jelas Yoffi.
Selanjutnya pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (tri yulianto)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pelaku-curanmor-di-lanbaw_20170830_161928.jpg)