(VIDEO) Heboh, Rumah Kena Proyek Jalan Tol Dihargai Rp 25 Miliar
Pemprov Lampung angkat bicara mengenai protes sejumlah warga terhadap nilai fantastis ganti rugi satu unit rumah beserta lahan di Dusun 1 Jatimulyo
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Noval Ardiansyah dan Romi Rinando
BANDAR LAMPUNG, TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi Lampung angkat bicara mengenai protes sejumlah warga terhadap nilai fantastis ganti rugi satu unit rumah beserta lahan di Dusun 1 Jatimulyo, Jatiagung KM 84, Lampung Selatan, yang terkena Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Pemprov menampik warga bernama Agus Triyanto yang tercatat sebagai pemilik lahan seluas 109 meter persegi (m2) dan bangunan 61,74 m2 mendapatkan nilai ganti rugi lebih dari Rp 25,4 miliar.
Sementara warga mendapatkan dokumen yang menurut mereka berasal dari sumber resmi, tentang adanya ganti rugi lahan seluas 109 meter persegi dan rumah senilai Rp 25,4 miliar. Nilai ini jauh di atas uang ganti rugi yang diperoleh warga lainnya di sekitar lokasi.
Dokumen ini pun menjadi rujukan warga untuk mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Kalianda, Lamsel.(*)
APA PENJELASAN PEMPROV? DAN BAGAIMANA GUGATAN WARGA?
BACA LAPORAN LIPUTAN KHUSUS DI HALAMAN 1 KORAN TRIBUN LAMPUNG EDISI RABU, 56 SEPTEMBER 2017.