Kurir Sabu Dibekuk
Nahas, Baru Terima Rp 1,2 Juta, Rencana Transaksi Narkoba Kurir Ini Terendus Polisi
"Dari membawa narkoba itu, kedua tersangka mengaku diberikan upah sebesar 5 juta rupiah"
Laporan Reporter Tribun Lampung Muhammad Heriza
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANJUNG BINTANG - Kapolsek Tanjung Bintang Komisaris Endhie Pratama menjelaskan, kedua tersangka merupakan kurir narkoba jaringan asal Aceh. Sebab, barang bukti berupa 310 butir narkoba jenis pil ekstasi, asal barang haram tersebut dari Aceh.
"Kemudian kedua tersangka berangkat dari Aceh dengan menumpangi bus Po. Putera Pelangi," ujar Endhie.
Menurut keterangan para pelaku, tutur Endhi, keduanya mengaku hanya membawakan saja dari Aceh menuju lampung. Sesampainya di Lampung, nanti akan ada seseorang yang akan mengambilnya.
"Dari membawa narkoba itu, kedua tersangka mengaku diberikan upah sebesar 5 juta rupiah. Namun, yang baru diterima mereka baru 1,2 juta, sedangkan sisanya menyusul," ungkapnya.
"Nahas, rencana transaksi mereka tercium polisi dan berhasil menangkapnya, " tambahnya
Lebih lanjut, sambung Endhie, sayangnya kedua pelaku tidak mengenal kepada siapa mereka akan mengantarkan barangnya. Mereka hanya mendapatkan perintah untuk membawanya saja ke lampung.
"Jadi, kedua tersangka dengan seseorang yang memesan narkoba itu, mereka tidak saling mengenal," papar alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 2005 tersebur
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat polisi dengan pasal 114 sub pasal 112 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.