BBPOM Lampung Sita 2.708 Bungkus Garam Tanpa Izin Edar

Garam tanpa izin edar ini ada tujuh item dengan kemasan yang berbeda. Total ekonomi sebesar Rp 16.248.000

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Hanif
Sebanyak 2.708 bungkus garam diamankan di Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Lampung. Garam ini disita karena belum punya izin edar. 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sebanyak 2.708 bungkus garam diamankan di Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Lampung. Garam ini disita karena belum punya izin edar.

Menurut Kasi Serlik BBPOM Lampung, Adelina, ini merupakan hasil operasi gabungan nasional (OPGABNAS) yang digelar selama dua hari.

"Yakni tanggal 5 hingga 7 September 2017, dan garam-garam diproduksi di dua pabrik dan dua tempat yakni di Bandar Lampung dan Pesawaran", ungkap Adelina saat gelar kasus di Kantor BBPOM Lampung, Jumat (8/9/2017).

Adelina mengatakan garam tanpa izin edar ini ada tujuh item dengan kemasan yang berbeda. Total ekonomi sebesar Rp 16.248.000

"Tentunya jenis makanan harus disertai dengan izin edar yang ada fortifikasi berstandart SNI, dan juga penjelasan kandungan dalam garam tersebut," pungkasnya.

Tags
BBPOM
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved