BBPOM Lampung Sita 2.708 Bungkus Garam Tanpa Izin Edar
Garam tanpa izin edar ini ada tujuh item dengan kemasan yang berbeda. Total ekonomi sebesar Rp 16.248.000
Laporan Wartawan Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sebanyak 2.708 bungkus garam diamankan di Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Lampung. Garam ini disita karena belum punya izin edar.
Menurut Kasi Serlik BBPOM Lampung, Adelina, ini merupakan hasil operasi gabungan nasional (OPGABNAS) yang digelar selama dua hari.
"Yakni tanggal 5 hingga 7 September 2017, dan garam-garam diproduksi di dua pabrik dan dua tempat yakni di Bandar Lampung dan Pesawaran", ungkap Adelina saat gelar kasus di Kantor BBPOM Lampung, Jumat (8/9/2017).
Adelina mengatakan garam tanpa izin edar ini ada tujuh item dengan kemasan yang berbeda. Total ekonomi sebesar Rp 16.248.000
"Tentunya jenis makanan harus disertai dengan izin edar yang ada fortifikasi berstandart SNI, dan juga penjelasan kandungan dalam garam tersebut," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/bbpom-sita-garam_20170908_162426.jpg)