Cara Menekan Efek Negatif Bermedia Sosial
Di antaranya setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan melakukan gibah, yaitu membicarakan keburukan atau aib orang lain
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - KEPADA YTH MUI Lampung. Saya mau tanya bagaimana cara menekan efek negatif dari bermedia sosial jika mengacu pada Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial. Terimakasih atas penjelasannya.
Pengirim: +6285269800xxx
Hakikat Bermedsos Adalah Berinteraksi
FATWA tersebut pada prinsipnya sangat edukatif dan bermanfaat bagi masyarakat, sebagai rambu-rambu dalam melakukan aktivitas di media sosial.
Efek negatif dari bermedia sosial harus terus ditekan dengan berbagai langkah. Sehingga, kesadaran menggunakan media sosial dengan sehat akan muncul, dari setiap diri netizen.
Setiap individu harus sadar bahwa hakikat bermedsos adalah berinteraksi dengan orang lain secara virtual, maka norma-normanya juga sama seperti interaksi dengan orang lain di dunia nyata
Dalam fatwa tersebut, MUI menegaskan beberapa hal yang diharamkan bagi umat Islam dalam penggunaan media sosial, di antaranya setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan melakukan gibah, yaitu membicarakan keburukan atau aib orang lain, fitnah, namimah atau adu domba, dan penyebaran permusuhan.
KH. KHAIRUDDIN TAHMID
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/media-sosial_20170806_111216.jpg)