CPNS 2017
Hati-Hati Jika Ada Tawaran Bisa Menjadi CPNS
etika itu saksi Tamsil mendapat informasi dari Feria Hidayat bahwa Feria bisa membantu orang menjadi PNS. Syaratnya dengan mengirimkan berkas-berkas
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID -- Hati-hati jika ada tawaran menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan imbalan pembayaran uang dalam jumlah tertentu. Dipastikan, itu merupakan praktik penipuan.
Di Bandar Lampung muncul kasus penipuan CPNS dan proses persidangannya masih berlangsung, sudah masuk dalam tahap penuntutan.
Dua terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (7/9/2017). Keduanya dinilai terbukti melakukan perbuatan curang.
Kedua terdakwa adalah Arif Candra (43), warga Pontianak, Kalimantan Barat; dan Ramli Ijom (77), warga Menteng, Jakarta Pusat.
Jaksa penuntut umum (JPU) Sabi'in menilai para terdakwa bersalah menipu korban CPNS.
Pasal yang dikenakan di dalam tuntutan adalah pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 56 ke-2 KUHP.
"Menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan," ujar Sabi'in, Kamis.
Hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa merugikan orang lain. Hal yang meringankan, kata Sabi'in, adalah terdakwa belum pernah dihukum, berusia lanjut dan menyesali perbuatannya.
Kasus penipuan ini terjadi pada Agustus 2014 silam.
Ketika itu saksi Tamsil mendapat informasi dari Feria Hidayat bahwa Feria bisa membantu orang menjadi PNS. Syaratnya dengan mengirimkan berkas-berkas dan uang sebesar Rp 250 juta.
Kepada Tamsil, Feria juga menjanjikan bisa menjadikan orang yang gagal diterima menjadi PNS pada tahun 2014 lewat jalur khusus tanpa tes. Tamsil lalu menghubungi korban Nasrudin.
Tamsil menawarkan penerimaan PNS tanpa tes itu karena mengetahui bahwa ada kerabat Nasrudin yang tidak lulus dalam tes CPNS tahun 2014. Nasrudin tertarik dengan tawaran tersebut.
Ia pun berniat memasukkan empat saudaranya menjadi PNS.
Nasrudin menyerahkan uang Rp 890 juta dan berkas persyaratan empat saudaranya kepada Tamsil. Berkas dan uang itu kemudian diberikan Tamsil kepada Feria.
Feria lalu menyerahkan uang dan berkas tersebut ke Arif. Dan, Arif menyerahkan lagi berkas dan uang ke Ramli.
Ramli mengaku menyetorkan uang tersebut kepada Thamrin, yang merupakan narapidana kasus penipuan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta.
Ternyata keempat orang kerabat Nasrudin itu tidak diterima menjadi PNS, sementara uangnya tidak dikembalikan.(*)