CPNS 2017

Hari Ini Pendaftaran CPNS Tahap Dua Dibuka, Pelamar Perhatikan Hal Ini

Pelamar bisa menyiapkan dokumen-dokumen tersebut sebelum tanggal pendaftaran

Editor: Safruddin
Net
Ilustrasi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID BANDAR LAMPUNG - Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahap kedua untuk 61 instansi pemerintah hari ini, Senin (11/9) mulai dibuka.

Beberapa hal harus diperhatikan pelamar agar proses pendaftaran bisa berjalan dengan lancar.

“Pendaftaran akan dibuka mulai Senin tanggal 11 September 2017 dan ditutup tanggal 25 September 2017,” kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Herman Suryatman.

Herman menjelaskan, selama ini persyaratan pelamaran terdiri dari beberapa dokumen yang cukup banyak.

Syarat-syarat yang harus dipenuhi berbeda-beda untuk setiap instansi dan jabatan.

Untuk itu, pelamar disarankan menyiapkan seluruh dokumen pokok yang sekiranya sama untuk setiap instansi.

“Pelamar bisa menyiapkan dokumen-dokumen tersebut sebelum tanggal pendaftaran,” ujar Herman.

Menurutnya, proses pendaftaran, akan dilakukan secara online melalui situs BKN yakni sscn.bkn.go.id. Pelamar harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor KK, dan NIK Kepala Keluarga.

Herman mengatakan bahwa sejauh ini, banyak pelamar yang bermasalah saat mengisi NIK dan nomor KK. Untuk itu, pastikan NIK dan nomor KK tidak bermasalah.

“Kalau bermasalah segera hubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat,” ujar Herman seperti dikutip dari website menpan.go.id, Minggu (10/9/2017).

Mengingat instansi pemerintah yang membuka penerimaan CPNS cukup banyak, Herman berharap pelamar benar-benar teliti memilih jabatan yang sesuai latar belakang pendidikan dan keinginan. Pelamar hanya dapat mendatar pada satu instansi dan memilih satu jabatan.

“Jangan sampai salah memilih. Karena pelamar tidak dapat mengubah pilihan jika sudah mendaftar,” ujarnya.

Herman kembali mengingatkan bagi pelamar yang sudah mendaftar pada penerimaan putaran pertama (Kementerian Hukum dan HAM dan Mahkamah Agung), diperbolehkan mendaftar kembali dengan menggunakan account SSCN yang telah dibuat sebelumnya.

Apabila terdapat pendaftar pada penerimaan putaran pertama sudah dinyatakan lulus/final diminta untuk tidak mendaftar lagi pada penerimaan putaran kedua. (menpan.go.id)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved