Pandangan Aksi Bulliying di Medsos
Umat Islam juga diharamkan menyebarkan hoax serta informasi bohong, meskipun dengan tujuan baik.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - KEPADA Yth MUI Lampung. Bagaimanakah padangan terhadap aksi bulliying yang dilakukan seseorang dalam penyebaran informasi di media sosial (Medsos) jika mengacu pada Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial? Mohon penjelasannya, terimakasih.
Pengirim: +6285269800xxx
Diharamkan Jika Mengacu Fatwa MUI
KAMI tegaskan bahwa jika mengacu pada fatwa tersebut bahwa aksi bullying, ujaran kebencian, serta permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antargolongan (SARA), juga diharamkan.
Umat Islam juga diharamkan menyebarkan hoax serta informasi bohong, meskipun dengan tujuan baik, semisal informasi tentang kematian orang yang masih hidup.
Materi-materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syari, juga haram untuk disebarkan. Haram pula menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan atau waktunya.
MUI juga melarang aktivitas memproduksi, menyebarkan, dan gampang diaksesnya konten maupun informasi yang tidak benar kepada masyarakat.
Sementara, kegiatan
buzzer di media sosial, yang merupakan istilah bagi orang yang menyediakan informasi berisi hoax, gibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun nonekonomi juga diharamkan.
KH. KHAIRUDDIN TAHMID
Ketua MUI Provinsi Lampung