Ketentuan Bermakmum dengan Orang yang Tidak Bisa Baca Alquran
Tidak (sah) bermakmum dengan orang yang tidak dapat membaca surat Al-Fatihah sesuai dengan mahraj atau tasydidnya karena mengendornya lidahnya.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - KEPADA Yth MUI Lampung. Saya ingin bertanya bolehkah/sahkah salatnya orang yang bisa baca Al-Quran menjadi makmum kepada orang yang tidak bisa baca Al-Quran tapi bacaan salatnya benar? Atas penjelasannya saya ucapkan terimakasih.
Pengirim: +6285768361xxx
Tidak Sah Salatnya
ADA beberapa ketentuan dalam salat berjamaah, yakni salah satunya adalah tidak sah salatnya makmum yang baik bacaan fatihahnya (qari') mengikuti (bermakmum) dengan orang yang bacaan fatihahnya cacat.
Yang dimaksud cacat bacaan fatihahnya adalah bacaan yang sampai merubah arti dan maknanya. Dengan demikian, ketika si makmum mengetahui bahwa bacaan fatihah imam cacat, maka ia harus mufaraqah (niat keluar dari jamaah dan tidak mengikuti salat imam lagi).
Imam Zakariya Al Ansori Dalam kitab Asnal-Mathalib menjelaskan: tidak (sah) bermakmum dengan orang yang tidak dapat membaca surat Al-Fatihah sesuai dengan mahraj atau tasydidnya karena mengendornya lidahnya.
KH. MUNAWIR
Ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi Lampung