Gaji dari Bank Konvensional Termasuk Riba?
Terkait perbankan konvensional, sebagian ulama berpendapat bahwa hukumnya riba.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth MUI Bandar Lampung mohon fatwanya, karena saya pegawai bank BUMN bukan syariah.
Gaji yang saya terima termasuk riba apa tidak ya? Dan istri pegawai leasing kendaraan, gajinya apakah riba atau tidak. Terima kasih.
Pengirim : 081279620XXX
Terima kasih atas pertanyaannya. Terkait perbankan konvensional, sebagian ulama berpendapat bahwa hukumnya riba.
Karena kontak awalnya antara pihak bank dan nasabah didasarkan pada hitungan interest (bunga).
Sedangkan bunga termasuk kedalam kategori riba, dan orang-orang yang terlibat dalam kegiatan hal yang dilarang menurut agama, termasuk berdosa.
Namun ada sebagian ulama yang berbeda pendapat terkait hal itu, namun lebih dominan melihat dari sisi manfaat dan mudharatnya.
Artinya kalau lebih besar manfaatnya daripada mudharatnya, maka tidak sampai menganggapnya sama dengan riba.
Ketua MUI Bandar Lampung Suryani M Nur (tengah)