Siswi SMA Dipaksa Teman Pria hingga Jatuh dari Motor, Bukannya Iba Malah Makin Beringas
Korban sempat berontak dan sampai terjatuh dari motor. Kondisi itu tidak membuat pelaku iba...
PRINGSEWU, TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Adu (20) warga Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu ini terpaksa mendekam di balik jeruji besi karena diduga telah mencabuli siswi SMA di kabupaten setempat.
Baca: CPNS Kemenkumham 2017 - Hasil Tes SKD CAT CPNS Sudah Keluar, Silakan Unduh di Website Resmi Ini
Atas perbuatan bejat tersangka, korban yang masih berusia 15 tahun tersebut sampai sekarang masih dalam keadaan syok.
Kapolsek Pringsewu Komisaris Andik Purnomo Sigit mengatakan, tindak pencabulan yang dilakukan tersangka bermula dari perkenalan dengan korban melalui facebook yang kemudian berlanjut komunikasi via WhatsApp.
Lalu pada Sabtu (16/8) siang, pelaku menjemput korban dari sekolahnya.
"Korban mau dijemput pelaku karena mengira akan diantar pulang ke rumah. Karena itu, korban langsung naik ke motor pelaku (Honda Beat)," terang Kapolsek.
Andik menjelaskan, memang motor yang dibawa tersangka mengarah ke rumah korban, tetapi begitu sudah dekat pelaku justru meneruskan laju motor hingga ke Pekon Bumi Ayu.
Kapolsek mengatakan pelaku membawa korban ke dekat Talang Bumi Ayu.
Baca: Pria Kekar Pecatan Tentara Mengamuk di Sekolah, Alasannya Bikin Miris
"Di sana pelaku turun dari motor sementara korban masih duduk di motor. Sambil memegang kedua tangan korban, pelaku menatap korban dan menyatakan perasaannya kepada korban. Namun, korban menolaknya," kata Andik.
Akan tetapi, penolakan korban tidak dipedulikan oleh Adu yang berupaya mencabuli korban.
"Korban sempat berontak dan sampai terjatuh dari motor. Kondisi itu tidak membuat pelaku iba, justru semakin menjadi hingga akhirnya terjadi tindak pencabulan," ungkap Kapolsek.
Setelah itu pelaku mengantar korban pulang ke rumahnya.
Korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya yang kemudian melapor polisi.
Tersangka akhirnya ditangkap polisi Minggu (17/8) pagi.
Baca: Diputus Sepihak, Perempuan Ini Lakukan Ritual Mengerikan untuk Mantan Pacar
Terancam 15 Tahun Penjara
Kepada polisi, tersangka Adu mengakui perbuatannya dan menyatakan menyesal.
Dia pun mengaku telah memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami dan istri. "Iya dengan memaksa," ujarnya.
Akan tetapi, penyesalan Adu tiada berarti karena apa yang dilakukan membekas pada korban.
Bahkan sampai membuat korbannya syok.
Kini Adu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Pringsewu.
Kapolsek Pringsewu Kompol Andik Purnomo Sigit mengatakan, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. "Diganjar hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar," katanya.
Cerdaslah gunakan medsos
1. Filter pertemanan Anda, hal ini dimaksudkan untuk tidak asal menambahkan atau menerima pertemanan yang kemungkinan membawa efek negatif.
2. Tidak perlu berbagi nomor telepon dan informasi pribadi lainnya. Ini untuk menghindari segala hal yang mungkin akan dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
3. Pasang foto profil yang sewajarnya.
4. Pikir dahulu sebelum membuat status. Sebaiknya memang tidak membuat status yang memancing pihak lain untuk merespon negatif.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ilustrasi-mesum_20170518_102438.jpg)