Pelat Nopol Baru Belum Dicetak, Bolehkah Pakai yang Lama?
APABILA materi plat nomor belum tersedia, Wajib Pajak diperbolehkan memakai plat lama.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - YTH Samsat Bandar Lampung. Mohon informasinya terkait adanya perubahan nopol semula BE 20.... Menjadi BE 10.... Pertanyaan:
1. Pemakaian plat nopol lama dengan alasan plat nopol baru belum ada, apakah diperbolehkan?
2. Penggunaan plat nopol buatan/rubahan reklame apa tidak jadi permasalahan ?
Terimakasih atas penjelasannya.
Pengirim: +6285269118xxx
Diperbolehkan Jika Belum Tersedia
APABILA materi plat nomor belum tersedia, Wajib Pajak diperbolehkan memakai plat lama atau bisa juga plat nomor dibuat sendiri dengan tidak merubah bentuk huruf atau memodifikasi nomor kendaraan misalnya menjadi huruf (tulisan), dll., sambil menunggu plat nomor resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian.
PUTRI KARTARINA S. Sos, M.M.
Kepala UPTB Pendapatan Wilayah I Bandar Lampung
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ilustrasi-pelat-nomor_20160327_145900.jpg)