Bupati Ini Marah-marah di Facebook, Ternyata Ini Sebabnya
Khamami kian geram karena ulah panitia pengawas pembangunan GOR tersebut yang meloloskan proses pencairan tahap akhir
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: wakos reza gautama
Laporan Reporter Tribun Lampung Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MESUJI - Bupati Mesuji Khamami berang saat mengetahui buruknya kualitas pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) di Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Lampung.
Pasalnya, belum genap setahun dibangun, kondisi bangunan fisik GOR memprihatinkan. Sejumlah bangunan mulai dari atap bocor hingga sejumlah pintu rusak.
Khamami kian geram karena ulah panitia pengawas pembangunan GOR tersebut yang meloloskan proses pencairan tahap akhir (retensi) atas jaminan pemeliharaan pembangunan.
Kegeraman ini diungkapkan Khamami melalui akun Facebooknya Khamami Untuk Mesuji, Jumat (29/9/2017).
"Pembangunan GOR Mesuji Timur, ternyata masih banyak yang bocor, pintu ada yang rusak belum di benahi, pengecatan juga bagaimana, tapi oleh dinasnya dinyatakan sesuai kontrak,dan mengajukan pencairan pemeliharaan alias retensi. Fiktif itu namanya," tulis Khamami.
Pembangunan GOR tersebut dinilai Khamami tidak sesuai dengan kontrak kerja.
Semestinya, kata dia, tim pengawas pekerjaan memeriksa dulu kondisi bangunan sebelum dilakukan pengajuan pencairan karena selama masa retensi perawatan masih tanggungan rekanan pelaksana proyek.
"Tidak sesuai dengan kontrak. Cek dulu. jangan ngaco. Gedung dibangun harus ada manfaatnya untuk masyarakat, bukan pajangan," tambahnya.
Dikonfirmasi Tribunlampung.co.id terkait hal itu, Khamami menyatakan telah memerintahkan panitia penerima hasil pekerjaan (P2HP) untuk meninjau ulang hasil pekerjaan pembangunan GOR tersebut.
Khamami memerintahkan P2HP untuk mengecek ke lapangan, untuk mengetahui apakah proses pembangunan GOR tersebut sesuai dengan dokumen kontrak kerja.
"Panitia P2HP saya perintahkan baca dokumem kontrak, selanjutnya cek ke lapangan. Kalau tidak sesuai jangan diterima, dan tidak boleh ambil uang retensi," terang Khamami melalui pesan singkat, Jumat petang.
Seharusnya, Khamami menyatakan, panitia penerima hasil pekerjaan harus teliti pada saat tahap Final Hand Over (PHO).
Jika tidak sesuai dengan kontrak, maka panitia berhak untuk menolak hasil pekerjaan tersebut.
"Ya harus sesuai kontrak. Kalau tidak ada, pemeliharaan bangunan rusak tidak sesuai kontrak panitia wajib tolak. Dan mestinya tidak di berikan pengajuan pencairan dana pemeliharaan atau retensi," tegas Khamami.
"Jadi ini panitia (P2HP) harus rapatkan. Mesti cek ulang," tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/khamamik_20170111_171912.jpg)