Kotor Belum Tentu Najis, Ini Bedanya Kata MUI

Saya mau bertanya jika pakaian seharian dipakai dan terkena keringat apakah sah jika dipakai ketika melaksanakan salat

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: wakos reza gautama
salat id 

Laporan Reporter Tribun Lampung Eka Ahmad Sholichin

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - KEPADA Yth MUI Lampung.

Saya mau bertanya jika pakaian seharian dipakai dan terkena keringat apakah sah jika dipakai ketika melaksanakan salat.

Mohon penjelasannya, terimakasih.

Pengirim: +6282375324xxx

Jawaban:

Tetap Sah Dipakai Buat Salat

KAMI jelaskan bahwa yang perlu dipahami disini adalah antara kotor dan najis. Dalam fiqh Islam dijelaskan bahwa antara kotor dan najis berbeda.

Sesuatu yang kotor belum bisa dikatakan najis demikian juga sesuatu yang najis belum tentu kotor.

Seperti baju yang dekil karena banyak terkena keringat, baju ini dihukumi suci walaupun dikatakan kotor.

Atau celana yang bersih terkena percikan air kencing, celana ini dihukumi najis walaupun celana tersebut dikatakan bersih.

Yang dimaksud najis di sini adalah sesuatu yang keluar dari tubuh manusia melalui jalan depan (kencing) atau jalan belakang (kotoran manusia).

Maka keringat manusia tidak dihukumi najis.

Sehingga baju yang terkena keringat hukumnya suci (tidak najis) dan sah dipakai untuk salat walaupun dalam kondisi tertentu pakaian tersebut disebut kotor.

KH. MUNAWIR
Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved