Kotor Belum Tentu Najis, Ini Bedanya Kata MUI
Saya mau bertanya jika pakaian seharian dipakai dan terkena keringat apakah sah jika dipakai ketika melaksanakan salat
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: wakos reza gautama
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka Ahmad Sholichin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - KEPADA Yth MUI Lampung.
Saya mau bertanya jika pakaian seharian dipakai dan terkena keringat apakah sah jika dipakai ketika melaksanakan salat.
Mohon penjelasannya, terimakasih.
Pengirim: +6282375324xxx
Jawaban:
Tetap Sah Dipakai Buat Salat
KAMI jelaskan bahwa yang perlu dipahami disini adalah antara kotor dan najis. Dalam fiqh Islam dijelaskan bahwa antara kotor dan najis berbeda.
Sesuatu yang kotor belum bisa dikatakan najis demikian juga sesuatu yang najis belum tentu kotor.
Seperti baju yang dekil karena banyak terkena keringat, baju ini dihukumi suci walaupun dikatakan kotor.
Atau celana yang bersih terkena percikan air kencing, celana ini dihukumi najis walaupun celana tersebut dikatakan bersih.
Yang dimaksud najis di sini adalah sesuatu yang keluar dari tubuh manusia melalui jalan depan (kencing) atau jalan belakang (kotoran manusia).
Maka keringat manusia tidak dihukumi najis.
Sehingga baju yang terkena keringat hukumnya suci (tidak najis) dan sah dipakai untuk salat walaupun dalam kondisi tertentu pakaian tersebut disebut kotor.
KH. MUNAWIR
Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung