Satlantas Jaring Mobil Curian Saat Razia di Jalinsum
Satuan Lalu Lintas Polres Pesawaran berhasil menjaring mobil tanpa dokumen sah saat melaksankan razia rutin.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung R Didik Budiawan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Satuan Lalu Lintas Polres Pesawaran berhasil menjaring mobil tanpa dokumen sah saat melaksankan razia rutin. Usut punya usut mobil minibus Toyota Avanza itu hasil kejahatan pencurian.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pesawaran AKP Rohmawan mengatakan, mobil itu dijaringa saat razia di ruas Jalan Lintas Sumatera, Senin (25/9) pukul 15.00 WIB.
"Tidak bawa surat menyurat sehingga diamankan," kata Rohmawan, Kamis (5/10) di Mapolres Pesawaran.
Ternyata di wilayah hukum Polsek Terbanggi Besar terdapat mobil dengan ciri-ciri yang sama yang hilang pada Juli 2017 lalu. Mendengar informasi tersebut, lanjut Rohmawan, pihaknya berkoordinasi dengan mencocokkan surat kendaraan yang ternyata sama.
Persamaan terdapat pada nomor mesin dan rangka mobil. Namun saat terjaring nomor polisinya sudah berbeda, BE 2529 FI.
Padahal nomor polisi aslinya BE 2445 GD. Karena itu, Lantas Pesawaran menyerahkan kepada pemiliknya, Sumeki warga Sulusuban.
Kanit Reskrim Polsek Terbanggi besar Iptu Anwar Halusi mewakili Kapolsek Kompol Saifullah mengatakan, bahwa pihaknya telah menangkap pelaku pencurian mobil berinisial S.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/serahkan-mobil-curian_20171005_224302.jpg)