Sanksi Gembok dan Derek Bagi Kendaraan Parkir Sembarangan

Hal itu penting dilakukan dalam rangka menegakkan disiplin masyarakat dalam penggunaan kendaraan

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: wakos reza gautama
kompas.com
Razia parkir liar yang dilakukan oleh dishub. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Eka Ahmad Sholichin

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Adanya rencana penerapan sanksi derek dan gembok bagi kendaraan yang parkir di pinggir jalan dinilai sangat bagus dalam rangka penertiban perparkiran di Kota Bandar Lampung.

Hal itu penting dilakukan dalam rangka menegakkan disiplin masyarakat dalam penggunaan kendaraan.

Juga salah satu cara untuk menata transportasi guna mencegah terjadinya kemacetan dan juga menegakan aturan secara disiplin.

"Sehingga akan membentuk budaya pengendara tertib lalu lintas. Karena pada prinsipnya parkir sembarangan menjadi salah satu penyebab dari kemacetan di jalan raya," tutur Dedi Hermawan, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Lampung (Unila), Selasa (10/10/2017).

Parkir di badan jalan tentunya berimplikasi menyebabkan kemacetan yang tentu menjadi keluhan dari pada pengguna jalan.

"Namun, karena selama ini pemerintah tidak hadir dengan segera membuat regulasi, mengakibatkan parkir sembarangan berkonstribusi terhadap ketidakteraturan lalu lintas di Bandar Lampung," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved