Sanksi Gembok dan Derek Bagi Kendaraan Parkir Sembarangan
Hal itu penting dilakukan dalam rangka menegakkan disiplin masyarakat dalam penggunaan kendaraan
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: wakos reza gautama
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka Ahmad Sholichin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Adanya rencana penerapan sanksi derek dan gembok bagi kendaraan yang parkir di pinggir jalan dinilai sangat bagus dalam rangka penertiban perparkiran di Kota Bandar Lampung.
Hal itu penting dilakukan dalam rangka menegakkan disiplin masyarakat dalam penggunaan kendaraan.
Juga salah satu cara untuk menata transportasi guna mencegah terjadinya kemacetan dan juga menegakan aturan secara disiplin.
"Sehingga akan membentuk budaya pengendara tertib lalu lintas. Karena pada prinsipnya parkir sembarangan menjadi salah satu penyebab dari kemacetan di jalan raya," tutur Dedi Hermawan, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Lampung (Unila), Selasa (10/10/2017).
Parkir di badan jalan tentunya berimplikasi menyebabkan kemacetan yang tentu menjadi keluhan dari pada pengguna jalan.
"Namun, karena selama ini pemerintah tidak hadir dengan segera membuat regulasi, mengakibatkan parkir sembarangan berkonstribusi terhadap ketidakteraturan lalu lintas di Bandar Lampung," katanya.