Keluarga Pelaku Pencabulan Halang-halangi Polisi karena Alasan Ini

Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja langsung mengamankan Enol Pitang (21) di kediamannya kawasan Bukit Senyum.

Editor: soni

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BATAM - Setelah mendapatkan laporan dari keluarga RS korban persetubuhan yang sudah hamil enam minggu, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja langsung mengamankan Enol Pitang (21) di kediamannya kawasan Bukit Senyum.

Keluarga Enol‎ sempat menghalang-halangi pihak kepolisian dengan alasan kalau Enol tidak berada di rumah.

Namun polisi tidak mudah percaya begitu saja.

"Anggota langsung masuk ke dalam rumah. Kemudian menemukan pelaku sedang tertidur pulas  langsung kita tangkap dia," sebut ‎Kapolsek Lubuk Baja Kompol M Chaidir saat ekspose perkara di Polsek Lubuk Baja, Rabu (11/10/2017) siang.

Sejauh ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan pelaku.

Baca: Saat Istri Cari Nafkah, Pria Pengangguran Gagahi Anak Kandung Hingga Hamil

Pantauan Tribun di lapangan, RS ‎juga terlihat datang ke kantor polsek Lubuk Baja untuk dimintai keterangan.

Ia datang bersama kedua orangtuanya kemudian langsung naik ke lantai dua untuk bertemu dengan penyidik reskrim.

"Kita masih kumpulkan keterangan dulu. Dari saksi, tersangka dan korban. Selanjutnya dari sana akan kita lakukan pemberkasan," tegasnya. (koe)

Sumber: Tribunnews
Tags
Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved